Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NoReg 7-47/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Kota, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyirnpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di Kota Lubuk Linggau;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 29 Tahun 2021; Perpres No 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dimaksudkan untuk memberikan landasan kewenangan bertindak dan pedoman kepada Pemerintah Kota daJam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi. pemantauan. pengawasan stok maupun harga bahan pokok dan barang penting di wilayah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting; distribusi barang; pengendalian ketersediaan dan pengawasan; pelaporan; perizinan; larangan dan sanksi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NoReg 6-46/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penvelenggaraan Pelavanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; PermenPAN-RB No 35 Tahub 2012; PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenPAN-RB No 19 Tahun 2021; Permendagri No 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No 91 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 5 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO 4, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017; PP No 13 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2021; Perpres No 59 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah kota dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Tahun 2025-2045, disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan RPJPD; sistematika RPJPD; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO 3, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta dalam rangka merespon perkembangan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pernbinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO 2, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 7 Tahun 2021; PP No 9 Tahun 2021; PP No 10 Tahun 2021; Perpres No 10 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan daya saing bagi Penanam Modal, mendorong meningkatnya Penanaman Modal, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri Kota, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemitraan usaha. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kewenangan; kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan; tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal; hak dan kewajiban; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO 1, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti maka mencermati perkembangan kehidupan bernegara dan berrnasyarakat sekarang ini di mana perilaku korup, diskriminatif, ketidakjujuran, hedonis individual yang hampir terjadi di semua birokrasi pemerintahan dan mempengaruhi pula prilaku individual dalam Masyarakat maka memandang perlu membentuk Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Karakter dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 30 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2003; PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2020; PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 57 Tahun 2021; PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP No 4 Tahun 2022; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendikbud No 58 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 35 Tahun 2018; Permendikbud No 79 Tahun 2014; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendikbud No 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 37 Tahun 2018; Permendikbud No 20 Tahun 2018; Permendikbud No 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, Pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain pengetahuan (kognisi), sikap dan perilaku (afeksi) dan keterampilan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
27 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kola Lubuk Linggau hasil pengadaan oleh Perangkat Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan aset tanah sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, lnventarisasi dan Pelaporan, Objek inventarisasi BMD meliputi tanah, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2021; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018; Permendagri No 47 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021; Perda No 16 Tahun 2017; Perwako No 7 Tahun 2021; Perwako No 20 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Kota
dan menciptakan mekanisme kerja dan sinergitas dari semua Pihak pengelola, pengadaan dan pengguna tanah aset dalam mencapai Program Percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tanah aset yang belum memiliki legalitas hasil pengadaan tanah; tanah aset yang berupa SPPFBT; tanah aset yang sudah sertifikat tapi belum atas nama pemerintah kota; percepatan sertifikasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
13 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas operasional dipandang perlu menetapkan kebijakan sewa kendaraan dinas operasional di Pemerintah Kota Lubuk Linggau, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021; Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 11 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 22 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2021; PMK No 49 Tahun 2023; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya
disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kebutuhan dan pemanfaatan; tata cara dan spesifikasi; pemeliharaan dan perawatan; kontrak sewa; pengawasan dan pengendalian; pendanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
13 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penge!olaan dan Pemanfaatan Rumah Susun, bahwa pengelolaan rumah susun dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah rumah susun, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 24 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2021; PP No 16 Tahun 2021; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021; Perwako No 27 Tahun 2022; Perwako No 17 Tahun 2023; Perwako No 18 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut UPT - Rusunawa adalah UPT pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. UPT-Rusunawa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas bidang pengelolaan rumah susun sederhana sewa. Peraturan ini memuat ketentuan umum; pembentukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
9 Halaman, Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 96 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2023; PP No 6 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 89 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenPAN-RB No 92 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kota, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; lokasi; penyelenggara; mekanisme pelayanan; sumber daya manusia; pengawasan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat