Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan daya saing bagi Penanam Modal, mendorong meningkatnya Penanaman Modal, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri Kota, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemitraan usaha. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kewenangan; kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan; tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal; hak dan kewajiban; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat