Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan daya saing bagi Penanam Modal, mendorong meningkatnya Penanaman Modal, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri Kota, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemitraan usaha. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kewenangan; kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan; tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal; hak dan kewajiban; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NO 2, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan