Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024

Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dimaksudkan untuk memberikan landasan kewenangan bertindak dan pedoman kepada Pemerintah Kota daJam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi. pemantauan. pengawasan stok maupun harga bahan pokok dan barang penting di wilayah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting; distribusi barang; pengendalian ketersediaan dan pengawasan; pelaporan; perizinan; larangan dan sanksi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
03 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 September 2024
Tanggal Berlaku
03 September 2024
Sumber
LD.2024/NoReg 7-47/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan