Dalam peraturan ini diatur tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Kota dan menciptakan mekanisme kerja dan sinergitas dari semua Pihak pengelola, pengadaan dan pengguna tanah aset dalam mencapai Program Percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tanah aset yang belum memiliki legalitas hasil pengadaan tanah; tanah aset yang berupa SPPFBT; tanah aset yang sudah sertifikat tapi belum atas nama pemerintah kota; percepatan sertifikasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat