Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2024

Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Kota dan menciptakan mekanisme kerja dan sinergitas dari semua Pihak pengelola, pengadaan dan pengguna tanah aset dalam mencapai Program Percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tanah aset yang belum memiliki legalitas hasil pengadaan tanah; tanah aset yang berupa SPPFBT; tanah aset yang sudah sertifikat tapi belum atas nama pemerintah kota; percepatan sertifikasi; pembiayaan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO 12, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan