Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut UPT - Rusunawa adalah UPT pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. UPT-Rusunawa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas bidang pengelolaan rumah susun sederhana sewa. Peraturan ini memuat ketentuan umum; pembentukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat