Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2024

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kebutuhan dan pemanfaatan; tata cara dan spesifikasi; pemeliharaan dan perawatan; kontrak sewa; pengawasan dan pengendalian; pendanaan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO 11, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan