Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024

Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, Pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain pengetahuan (kognisi), sikap dan perilaku (afeksi) dan keterampilan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
LD.2024/NO 1, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan