Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh pemerintah kota, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; lokasi; penyelenggara; mekanisme pelayanan; sumber daya manusia; pengawasan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat