Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah kota dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Tahun 2025-2045, disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan RPJPD; sistematika RPJPD; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO 4, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan