Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat