Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat