Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Pemungutan Retribusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi. Hal pokok yang diatur :
1. Pemungutan retribusi oleh pihak ketiga
2. Kerja sama dengan Pihak Ketiga
3. Naskah Kerja sama
4. Penunjukkan Pihak Ketiga
5. Penyetoran dan Imbal Jasa
6. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
12 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian Remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal poko yang diatur:
1. Alokasi Anggaran Remunerasi
2. Remunerasi
3. Formula Remunerasi
4. Pemotongan/Pengurangan Insentif
5. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2024
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka penyesuaian jenis Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan terkait Pasal 1 tentang definisi, Pasal 5 tentang Penerima Belanja HIbah, Pasal 11 tentang Objek Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024; Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur:
1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak
2. Pendaftaran Pendataan
3. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Pembayaran/Penyetoran dan Sanksi Administratif
6. Pelaporan
7. Penelitian dan Pemeriksaan
8. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
9. Penghapusan Piutang
10. Keberatan
11. Bagi Hasil Pajak
12. Insentif Pajak
13. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
18 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2024
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal
dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka tertib administrasi Pembagian keuntungan bersih
pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus yang menjadi bagian Pemerintah Daerah dan pemutakhiran klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur Keuangan Daerah terkait Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,
Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang
Izin Usaha Pertambangan Khusus;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan,
Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang
Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perubahan terkait Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 3 terkait Penerimaan keuntungan bersih, Pasal 6 terkait surat pemberitahuan kewajiban yang menjadi bagian Pemerintah Daerah Provinsi, Pasal 8 terkait Surat Ketetapan
Kurang Bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa perubahan alokasi Anggaran Transfer Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Keputusan Menteri Keuangan No. 423 Tahun 2024; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Perubahan terkait Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan anggaran belanjah daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.737.760.135.162,00 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah).
Anggaran belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.778.905.871.394,00 (enam triliun tujuh ratus
tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan pengaturan mekanisme kerja antara pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 17; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2021;
Dalam pergub ini diatur tentang istem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Mekanisme Kerja; dan
b. Proses Bisnis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan
11 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyesuaian Gaji, penyesuaian Belanja Kewajiban kepada Pihak Ketiga serta Belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.767.408.231.394,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),
yang terdiri dari:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peta Jalan Nusa Tenggara Barat Menuju Emisi Nol Bersih Sektor Energi Tahun 2050
ABSTRAK:
a. bahwa emisi nol bersih mendorong transisi ke energi terbarukan yang dapat membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja yang ramah lingkungan, dan berperan untuk meningkatkan pembangunan yang sejahtera dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan emisi nol bersih di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diselenggarakan penyediaan dan
pemanfaatan energi terbarukan yang mengutamakan perlindungan lingkungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan energi terbarukan, diperlukan pengaturan mengenai emisi nol bersih sektor energi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peta Jalan Nusa Tenggara Barat Menuju Emisi Nol Bersih Sektor Energi Tahun 2050;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.79 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2 Tahun 2024 ; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Peta Jalan Nusa Tenggara Barat Menuju Emisi Nol Bersih Sektor Energi Tahun 2050. Peta Jalan dimaksudkan untuk mewujudkan visi Daerah yang memiliki ketahanan dan kemandirian energi yang bersumber dari Sumber daya energi lokal, terbarukan, berkelanjutan, dan rendah karbon, untuk menjamin akses energi yang universal dan andal bagi seluruh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2024
Pergub Prov. Nusa Tenggara Barat No. 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2024;
Dalam pergub ini daitur tentang enjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.726.262.495.162,00 (enam triliun tujuh ratus dua
puluh enam miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah), yang
bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah; dan
b. pendapatan transfer.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.767.440.139.732,00 (enam triliun tujuh ratus enam
puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah), yang
terdiri dari:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat