Dalam pergub ini daitur tentang enjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.726.262.495.162,00 (enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; dan b. pendapatan transfer. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.767.440.139.732,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah), yang terdiri dari: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat