Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Perubahan terkait Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan anggaran belanjah daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.737.760.135.162,00 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah). Anggaran belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.778.905.871.394,00 (enam triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2024
Tanggal Berlaku
06 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (42) : 7 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Pergub Prov. Nusa Tenggara Barat No. 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
    Perubahan Kedua

  2. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan