Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Perubahan terkait Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan anggaran belanjah daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.737.760.135.162,00 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah). Anggaran belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.778.905.871.394,00 (enam triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat