Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perubahan terkait Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 3 terkait Penerimaan keuntungan bersih, Pasal 6 terkait surat pemberitahuan kewajiban yang menjadi bagian Pemerintah Daerah Provinsi, Pasal 8 terkait Surat Ketetapan Kurang Bayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
16 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (48) : 7 hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan