Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perubahan terkait Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 3 terkait Penerimaan keuntungan bersih, Pasal 6 terkait surat pemberitahuan kewajiban yang menjadi bagian Pemerintah Daerah Provinsi, Pasal 8 terkait Surat Ketetapan Kurang Bayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat