Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur: 1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak 2. Pendaftaran Pendataan 3. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 5. Pembayaran/Penyetoran dan Sanksi Administratif 6. Pelaporan 7. Penelitian dan Pemeriksaan 8. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak 9. Penghapusan Piutang 10. Keberatan 11. Bagi Hasil Pajak 12. Insentif Pajak 13. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2024
Tanggal Berlaku
19 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (49) : 18 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan