Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur: 1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak 2. Pendaftaran Pendataan 3. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 5. Pembayaran/Penyetoran dan Sanksi Administratif 6. Pelaporan 7. Penelitian dan Pemeriksaan 8. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak 9. Penghapusan Piutang 10. Keberatan 11. Bagi Hasil Pajak 12. Insentif Pajak 13. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat