Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.767.408.231.394,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), yang terdiri dari: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat