Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan terkait Pasal 1 tentang definisi, Pasal 5 tentang Penerima Belanja HIbah, Pasal 11 tentang Objek Belanja Hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat