Dalam pergub ini diatur tentang istem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Mekanisme Kerja; dan b. Proses Bisnis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat