ABSTRAK: |
- bahwa dengan dibentuknya Perangkat Daerah sesual
dengan Pasal 2 huruf d angka 20 dan huruf e angka 5 dan perubahan pada huruf d angka 4 dan huruf e angka 4, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan dan penyempurnaan dari tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tantang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, perlu diubah
- UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 104 Tahun 2016, PermenPAN No. 17 Tahun 2021, PermenPAN No. 25 Tahun 2021, Perda No. 10 tahun 2016
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022 Nomor 20):
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, angka 10 dan angka 11 dihapus, dan ditambah dua (2) angka yakni angka 12 dan angka 13
2. Ketentuan huruf j Pasal 2 diubah, dan ditambah
dua huruf, yakni huruf ff dan huruf gg
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30
5. Ketentuan Pasal 31
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah
9. Ketentuan Pasal 41 diubah
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 117 diubah
11. Bagian Ketiga Bab XI diubah
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 122 diubah
13. Ketentuan Pasal 123 diubah
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 diubah
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 125 diubah
16. Ketentuan Pasal 126 diubah
17. Ketentuan Pasal 127 diubah
18. Bagian Kelima Bab XI diubah
19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 128 diubah
20. Ketentuan Pasal 129 diubah
21. Ketentuan Pasal 130 diubah
22. Bagian Keenam bab XI dihapus
23. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 133 dihapus
24. Bagian Ketujuh bab XI dihapus
25. Pasal 134, Pasal 135, dan Pasal 136 dihapus
26. Bagian Kedelapan Bab XI diubah
27. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 137 diubah dan ditambahkan satu (satu) ayat yakni ayat (3)
28. Ketentuan Pasal 138 diubah
29. Ketentuan Pasal 139 diubah
30. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA
31. Dalam BAB XIA ditambahkan 9 (sembilan) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kedelapan, dan Bagian Kesembilan, dan Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 28 (dua puluh delapan) Pasal, yakni Pasal 140A, Pasal 140B, Pasal 140C, Pasal 140D, Pasal 140E, Pasal 140F, Pasal 140G, Pasal 140H, Pasal 140I, Pasal 140J, Pasal 140K, Pasal 140L, Pasal 140M, Pasal 140N, Pasal 1400, Pasal 140P, Pasal 140Q, Pasal 140R, Pasal 1408S, Pasal 140T, Pasal 140U, Pasal 140V, Pasal 140W, Pasal 140X, Pasal 140Y, Pasal 140Z, Pasal 140AA, dan Pasal 140AB
32. BAB XII diubah
33. Ketentuan ayat (1) Pasal 141 diubah
34. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 142 diubah
35. Ayat (3) Pasal 143 dihapus
36. Ketentuan Pasal 144 diubah
37. Ketentuan Pasal 145 diubah
38. Bagian ketiga bab XII diubah
39. Di antara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni pasal 146A dan pasal 146B
40. Pasal 147, dan Pasal 148 dihapus.
41. Bagian Keempat bab XII dihapus.
42. Pasal 149 bab dihapus.
43. Bagian Kelima bab XII dihapus
44. Pasal 150 dihapus
45. Ketentuan Pasal 152 diubah
46. Ketentuan Pasal 153 diubah
47. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 154 diubah
48. Ketentuan Pasal 159 diubah
49. Pasal 160 dihapus
50. Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, dan Pasal 167
dihapus.
51. Bagian Kelima Bab XIII diubah
52. Ketentuan Pasal 168 diubah
53. Ketentuan Pasal 169 diubah
54. Ketentuan Pasal 170 diubah
55. Di antara BAB XIII dan BAB XIV, diselipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA
56. Dalam BAB XIIIA ditambahkan 6 (enam) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, dan Bagian Ketujuh, dan Diantara Pasal 175 dan Pasal 176 disisipkan 16 (enam belas) Pasal, yakni Pasal 175A, Pasal 175B, Pasal 175C, Pasal 175D, Pasal 175E, Pasal 175F, Pasal 175G Pasal 175H, Pasal 1751, Pasal 175J, Pasal 175K, Pasal 175L, Pasal 175M, Pasal 175N, Pasal 1750, dan Pasal 175P
57. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah, dan ayat (3) Pasal 186 dihapus
58. Bagian Ketiga Bab XV diubah
59. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 191 diubah
60. Ketentuan Pasal 192 diubah
61. Bagian Keempat Bab XV diubah
62. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 193 diubah
63. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 2 (dua)
bagian yakni Bagian KeempatA dan Bagian KeempatB, dan diantara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 193A, Pasal 193B, Pasal 193C, Pasal 193D dan Pasal 193E
64. Ketentuan ayat (1) Pasal 246 diubah, dan ayat 3 sehingga Pasal 246
65. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 252 diubah
66. Bagian Keempat Bab XX diubah
67. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 253 diubah
68. Bagian Kelima Bab XX diubah
69. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 254 diubah, dan ditambah, ayat,(3)
70. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 255 diubah
71. Bagian Ketujuh Bab XX dihapus
72. Pasal 256 dihapus
73. Ketentuan Pasal 349 diubah
|