Pemusnahan BMD merupakan mekanisme yang dilakukan dalam pengelolaan BMD apabila BMD sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan merupakan altematif terakhir yang dilakukan dalam rangka penghapusan dari pencatatan administrasi dan fisik, sehingga tidak terus tercatat dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; dan d. ditenggelamkan. Objek pemusnahan yaitu seluruh BMD baik berupa Aset Tetap dan Aset Lancar yang semuanya tercatat dalam laporan penatausahaan BMD. Pemusnahan dapat dilakukan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat