Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 43 Tahun 2023

Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemusnahan BMD merupakan mekanisme yang dilakukan dalam pengelolaan BMD apabila BMD sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan merupakan altematif terakhir yang dilakukan dalam rangka penghapusan dari pencatatan administrasi dan fisik, sehingga tidak terus tercatat dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; dan d. ditenggelamkan. Objek pemusnahan yaitu seluruh BMD baik berupa Aset Tetap dan Aset Lancar yang semuanya tercatat dalam laporan penatausahaan BMD. Pemusnahan dapat dilakukan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
07 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 43
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan