Dalam pelaksanaan penganggaran BKK IKLH Kepala Daerah membentuk Pokja BKK IKLH. Pokja BKK IKLH terdiri dari; a. Badan Perencaaan Pembangunan Daerah; b. Dinas Lingkungan Hidup Daerah; c. DPMD; d. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; f. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura; g. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan h. Kecamatan. Pokja BKK IKLH memiliki tugas dan fungsi, antara lain; a. melakukan koordinasi dan kosultasi dengan lintas Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan pemberian insentif kinerja desa; b. menyusun kriteria dan indikator penilaian kinerja lingkungan hidup dan kehutanan desa untuk pemberian insentif; c. melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah terkait kriteria dan indikator; dan d. melakukan pembinaan kepada desa terhadap pelaksanaan kegiatan insentif kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat