Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 42 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Insentif Kinerja Lingkungan Hidup Kepada Desa Di Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pelaksanaan penganggaran BKK IKLH Kepala Daerah membentuk Pokja BKK IKLH. Pokja BKK IKLH terdiri dari; a. Badan Perencaaan Pembangunan Daerah; b. Dinas Lingkungan Hidup Daerah; c. DPMD; d. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; f. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura; g. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan h. Kecamatan. Pokja BKK IKLH memiliki tugas dan fungsi, antara lain; a. melakukan koordinasi dan kosultasi dengan lintas Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan pemberian insentif kinerja desa; b. menyusun kriteria dan indikator penilaian kinerja lingkungan hidup dan kehutanan desa untuk pemberian insentif; c. melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah terkait kriteria dan indikator; dan d. melakukan pembinaan kepada desa terhadap pelaksanaan kegiatan insentif kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Insentif Kinerja Lingkungan Hidup Kepada Desa Di Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 42
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan