Maksud Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman operasional tata cara pembayaran dan penggunaan KKPD untuk Pelaksaan APBD. Tujuan penggunaan KKPD yaitu untuk menyelesaikan tagihan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme UP pada SKPD meliputi tagihan barang dan jasa, belanja modal dan belanja perjalanan dinas. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi a. pengelola KKPD; b. UP KKPD; c. mekanisme pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; d. mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan KKPD e. biaya penggunaan KKPD; dan f. pembukuan atas belanja UP KKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat