Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 47 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati yaitu: a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan Stunting; b. sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah dalam mendukung percepatan penurunan Stunting; dan c. mewujudkan generasi muda di Daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia. Tujuan Peraturan Bupati yaitu: a. membuat target penurunan prevalensi Stunting di Daerah; b. terwujudnya konvergensi program di tingkat Daerah dalam percepatan penurunan Stunting; c. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat; dan d. meningkatkan kesadaran publik dan mengubah perilaku) kunci atau perilaku mendasar yang berpengaruh pada faktor risiko Stunting melalui Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 47
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan