Maksud Peraturan Bupati yaitu: a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan Stunting; b. sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah dalam mendukung percepatan penurunan Stunting; dan c. mewujudkan generasi muda di Daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia. Tujuan Peraturan Bupati yaitu: a. membuat target penurunan prevalensi Stunting di Daerah; b. terwujudnya konvergensi program di tingkat Daerah dalam percepatan penurunan Stunting; c. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat; dan d. meningkatkan kesadaran publik dan mengubah perilaku) kunci atau perilaku mendasar yang berpengaruh pada faktor risiko Stunting melalui Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat