Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 30 dan angka 31 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 5 diubah 3. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A 4. Ketentuan Pasal 29 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat