Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pengalokasian ADD. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa dalam rangka percepatan pembangunan desa. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengalokasian; b. penggunaan; c. mekanisme penyaluran; d. sanksi; dan e. pelaporan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat