Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 44 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022 Nomor 20): 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, angka 10 dan angka 11 dihapus, dan ditambah dua (2) angka yakni angka 12 dan angka 13 2. Ketentuan huruf j Pasal 2 diubah, dan ditambah dua huruf, yakni huruf ff dan huruf gg 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 5. Ketentuan Pasal 31 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah 9. Ketentuan Pasal 41 diubah 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 117 diubah 11. Bagian Ketiga Bab XI diubah 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 122 diubah 13. Ketentuan Pasal 123 diubah 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 diubah 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 125 diubah 16. Ketentuan Pasal 126 diubah 17. Ketentuan Pasal 127 diubah 18. Bagian Kelima Bab XI diubah 19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 128 diubah 20. Ketentuan Pasal 129 diubah 21. Ketentuan Pasal 130 diubah 22. Bagian Keenam bab XI dihapus 23. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 133 dihapus 24. Bagian Ketujuh bab XI dihapus 25. Pasal 134, Pasal 135, dan Pasal 136 dihapus 26. Bagian Kedelapan Bab XI diubah 27. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 137 diubah dan ditambahkan satu (satu) ayat yakni ayat (3) 28. Ketentuan Pasal 138 diubah 29. Ketentuan Pasal 139 diubah 30. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA 31. Dalam BAB XIA ditambahkan 9 (sembilan) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kedelapan, dan Bagian Kesembilan, dan Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 28 (dua puluh delapan) Pasal, yakni Pasal 140A, Pasal 140B, Pasal 140C, Pasal 140D, Pasal 140E, Pasal 140F, Pasal 140G, Pasal 140H, Pasal 140I, Pasal 140J, Pasal 140K, Pasal 140L, Pasal 140M, Pasal 140N, Pasal 1400, Pasal 140P, Pasal 140Q, Pasal 140R, Pasal 1408S, Pasal 140T, Pasal 140U, Pasal 140V, Pasal 140W, Pasal 140X, Pasal 140Y, Pasal 140Z, Pasal 140AA, dan Pasal 140AB 32. BAB XII diubah 33. Ketentuan ayat (1) Pasal 141 diubah 34. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 142 diubah 35. Ayat (3) Pasal 143 dihapus 36. Ketentuan Pasal 144 diubah 37. Ketentuan Pasal 145 diubah 38. Bagian ketiga bab XII diubah 39. Di antara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni pasal 146A dan pasal 146B 40. Pasal 147, dan Pasal 148 dihapus. 41. Bagian Keempat bab XII dihapus. 42. Pasal 149 bab dihapus. 43. Bagian Kelima bab XII dihapus 44. Pasal 150 dihapus 45. Ketentuan Pasal 152 diubah 46. Ketentuan Pasal 153 diubah 47. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 154 diubah 48. Ketentuan Pasal 159 diubah 49. Pasal 160 dihapus 50. Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, dan Pasal 167 dihapus. 51. Bagian Kelima Bab XIII diubah 52. Ketentuan Pasal 168 diubah 53. Ketentuan Pasal 169 diubah 54. Ketentuan Pasal 170 diubah 55. Di antara BAB XIII dan BAB XIV, diselipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA 56. Dalam BAB XIIIA ditambahkan 6 (enam) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, dan Bagian Ketujuh, dan Diantara Pasal 175 dan Pasal 176 disisipkan 16 (enam belas) Pasal, yakni Pasal 175A, Pasal 175B, Pasal 175C, Pasal 175D, Pasal 175E, Pasal 175F, Pasal 175G Pasal 175H, Pasal 1751, Pasal 175J, Pasal 175K, Pasal 175L, Pasal 175M, Pasal 175N, Pasal 1750, dan Pasal 175P 57. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah, dan ayat (3) Pasal 186 dihapus 58. Bagian Ketiga Bab XV diubah 59. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 191 diubah 60. Ketentuan Pasal 192 diubah 61. Bagian Keempat Bab XV diubah 62. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 193 diubah 63. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 2 (dua) bagian yakni Bagian KeempatA dan Bagian KeempatB, dan diantara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 193A, Pasal 193B, Pasal 193C, Pasal 193D dan Pasal 193E 64. Ketentuan ayat (1) Pasal 246 diubah, dan ayat 3 sehingga Pasal 246 65. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 252 diubah 66. Bagian Keempat Bab XX diubah 67. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 253 diubah 68. Bagian Kelima Bab XX diubah 69. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 254 diubah, dan ditambah, ayat,(3) 70. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 255 diubah 71. Bagian Ketujuh Bab XX dihapus 72. Pasal 256 dihapus 73. Ketentuan Pasal 349 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 43
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan