Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penetapan standar satuan harga; dan b. fungsi, kriteria dan pelaksanaan standar satuan harga. Standar Satuan Harga disusun dan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Standar Satuan Harga yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menggunakan e-katalog atau daftar harga (price list) dan/atau. harga khusus pemerintah/ Government Sales Operational (GSO), diantaranya sebagai berikut : a. harga buku pendidikan sekolah dan/atau buku perpustakan oleh penerbit; b. harga satuan kendaraan bermotor dan alat berat/mesin oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM); dan c. obat generik mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan dan obat paten berpedoman kepada daftar harga (price list) yang dikeluarkan oleh produsen/agen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat