Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 38 Tahun 2023

Standar Satuan Harga Tertinggi Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penetapan standar satuan harga; dan b. fungsi, kriteria dan pelaksanaan standar satuan harga. Standar Satuan Harga disusun dan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Standar Satuan Harga yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menggunakan e-katalog atau daftar harga (price list) dan/atau. harga khusus pemerintah/ Government Sales Operational (GSO), diantaranya sebagai berikut : a. harga buku pendidikan sekolah dan/atau buku perpustakan oleh penerbit; b. harga satuan kendaraan bermotor dan alat berat/mesin oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM); dan c. obat generik mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan dan obat paten berpedoman kepada daftar harga (price list) yang dikeluarkan oleh produsen/agen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 38
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan