Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Bangka Tengah memerlukan
Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang
akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah yang berfungsi sebagai dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan
rencana tata ruang wilayah. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, pembangunan Daerah dan pelayanan kepada
masyarakat sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan
bersasaran, maka perlu disusun dokumen Perencanaan
pembangunan jangka panjang Daerah untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi, Misi dan
arah pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yakni meliputi ketentuan umum, ruang lingkup RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan terjadinya perubahan perundangundangan yang bertujuan untuk penyelarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai dengan keterpaduan mekanisme penyusunan sampai dengan penetapan Rencana Detail Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka TengahNomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 tahun 2018 Tentang Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Reklame di Daerah secara terencana, terarah, dan
terpadu, maka perlu memperhatikan aspek tata ruang,
keamanan, letak usaha, ketertiban umum, etika, estetika,
dan budaya Daerah yang memberikan manfaat bagi
pembangunan Daerah yang berkelanjutan. bahwa kebutuhan Penyelenggaraan Reklame sebagai media informasi dan promosi terhadap suatu barang/jasa di Kabupaten Bangka Tengah semakin meningkat, maka diperlukan pedoman penyelenggaraan Reklame. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Nomor 44 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga
perlu dicabut dan diganti. sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2023.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame yakni meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan penempatan reklame, penataan reklame, kewajiban penyelenggaraan reklame, larangan, materi reklame, perizinan reklame, biaya pembongkaran reklame, pengendalian dan pengawasan, penertiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
28
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, membutuhkan
tersedianya sarana dan prasarana yang terkelola
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai.bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang
semakin berkembang dan kompleks belum didukung
dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam
pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan
efesien. bahwa sehubungan dengan perubahan perundangundangan mengenai pengelolaan barang milik daerah
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi Ketentuan angka 34 dan angka 44 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a serta Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 58, Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 40 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 63 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 64 dihapus, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 76 diubah serta
ayat (3) Pasal 76 dihapus, Ketentuan Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 85 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 86 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (2) Pasal 94 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 diubah, Pasal 101 dihapus, Pasal 102 dihapus, Pasal 103 dihapus, Ketentuan Pasal 104 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 diubah, Pasal 132 dihapus,dan Ketentuan Pasal 133 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018
27
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia, sebab keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas
penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik,
sehingga proses efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat
ditingkatkan. bahwa penempatan pembangunan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bangka Tengah
memperhatikan aspek tata ruang yang dinamis,
keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan,
sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh
Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti, sehingga mentapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yakni meliputi ketentuan umum, penataan menara, pembangunan menara, penggunaan menara bersama, fasilitasi infrastruktur pasif, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sudah tidak
sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
dan Persandian. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2022.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 73 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 Nomor 1329
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Berok Kacamata Koba
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa/kelurahan hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. bahwa Penetapan Batas Kelurahan Berok Kecamatan Koba
telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan yang dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Nomor: 146.3/15/DINSOS-PMD/2023 pada tanggal 16 Agustus 2023, dan sudah dilakukan verifikasi pemetaan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten
Bangka Tengah Nomor: 30.1/PBW/IGD.04.05/8/2023 ada tanggal 30 Agustus 2023. bahwa dalam penyusunan batas desa memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117
Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau dalam penentuan kode wilayah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Batas Kelurahan Berok Kecamatan Koba meliputi Ketentuan Umum, Batas Kelurahan, Peta Batas Kelurahan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat