ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, Kemitraan, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian, serta kepemimpinan, Kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan Pembangunan Kepemudaan, sehingga Pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta
bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa Pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan Pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengoordinasikan Pelayanan Kepemudaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0059 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur tentang Kepemudaan yang meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pendaftaran, pendapatan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|