Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Kepemudaan yang meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pendaftaran, pendapatan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan