PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame yakni meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan penempatan reklame, penataan reklame, kewajiban penyelenggaraan reklame, larangan, materi reklame, perizinan reklame, biaya pembongkaran reklame, pengendalian dan pengawasan, penertiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat