Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat