Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi Ketentuan angka 34 dan angka 44 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a serta Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 58, Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 40 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 63 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 64 dihapus, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 76 diubah serta ayat (3) Pasal 76 dihapus, Ketentuan Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 85 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 86 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (2) Pasal 94 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 diubah, Pasal 101 dihapus, Pasal 102 dihapus, Pasal 103 dihapus, Ketentuan Pasal 104 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 diubah, Pasal 132 dihapus,dan Ketentuan Pasal 133 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2024
Sumber
JDIH Bangka Tengah
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan