Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi Ketentuan angka 34 dan angka 44 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a serta Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 58, Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 40 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 63 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 64 dihapus, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 76 diubah serta ayat (3) Pasal 76 dihapus, Ketentuan Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 85 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 86 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (2) Pasal 94 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 diubah, Pasal 101 dihapus, Pasal 102 dihapus, Pasal 103 dihapus, Ketentuan Pasal 104 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 diubah, Pasal 132 dihapus,dan Ketentuan Pasal 133 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat