Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, pengujian kendaraan bermotor, unit yang membidangi pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, tenaga penguji, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, prosedur dan tata cara uji berkala, sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat