Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, pengujian kendaraan bermotor, unit yang membidangi pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, tenaga penguji, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, prosedur dan tata cara uji berkala, sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 322
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan