Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2025 (2); 20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perli menetapkan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 107 Tahun 2024; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2025 (2); 255 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan
kepada
pemerintah
daerah
untuk membiayai
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sendiri
maupun yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada
daerah diantaranya melalui pendapatan asli daerah
berupa pajak dan retribusi; bahwa untuk mendorong peningkatan pendapatan asli
daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang
kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan
kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah
daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi
dilakukan
oleh
menteri
gubernur,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf l, Pasal 36 ayat (5), Pasal 59 ayat (2) huruf e, penyisipan Pasal 63A, perubahan Pasal 74, penghapusan Pasal 92, Pasal 94, perubahan Pasal 101, Pasal 103 ayat (2), Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
255 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipandang kurang rinci dalam menjelaskan pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sehingga perlu dibuat peraturan daerah tersendiri
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 39 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 34 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 32 Tahun 2011, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 125 Tahun 2012, Perpres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 41 Tahun 2012, Perda Prov. Jatim No 5 Tahun 2012, Perda Kab. Ponorogo NO 6 Tahun 2008, Perda Kab. Ponorogo No 5 Tahun 2011, Perda Kab. Ponorogo No 1 Tahun 2024
penataan dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendanaan, monev dan pelaporan, hak dan kewajiban, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
30
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2025 - 2045
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Prov. Riau No. 4 Tahun 2024; Perda Prov. Riau No. 14 Tahun 2024
RPJPD disusun dengan sistematika berikut:
a. BAB I :Pendahuluan;
b. BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB IIl :Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
d. BAB IV : Visi dan Misi Daerah;
e. BAB V :Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok;
f. BAB VI : Penutup.
Ketentuan RPJPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan
secara layak; bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk,
pertumbuhan lingkungan permukiman, harus disediakan
ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan
kepentingan aspek keagamaan dan sosial budaya serta
memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan
tanah yang sejalan dengan perencanaan pembangunan
daerah dan rencana tata ruang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penyediaan Tempat Pemakaman, Pengelolaan Tempat Pemakaman, Penyelenggaraan, Usaha Pelayanan Pemakaman, Data Dan Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum
25 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025
perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang bersatu, berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan
pelayanan kepada masyarakat serta sumber
pendapatan daerah perlu mengubah bentuk badan
hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum
ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Temnpat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ dan Kepegawaian PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa alat penerangan jalan merupakan salah satu
perlengkapan jalan yang berperan penting dalam
menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran bagi pengguna jalan serta dapat menambah
keindahan lingkungan, harus disediakan oleh
penyelenggara jalan; bahwa pengelolaan alat penerangan jalan yang baik dapat
mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran bagi
pengguna jalan dan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dan
menjamin terpenuhinya pelayanan penerangan jalan umum
bagi masyarakat di Daerah yang mampu mendukung
berfungsinya penyelenggaraan jalan secara baik dan
optimal, perlu pengaturan mengenai pengelolaannya; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Alat Penerangan
Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi PJU, Kewenangan Pengelolaan PJU, Perencanaan, Penempatan dan Pemasangan PJU, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penggantian dan Penghapusan, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing
Dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa pertanian di Kabupaten Temanggung merupakan
salah satu sektor strategis ekonomi domestik yang perlu
dikembangkan agar berdaya saing dan berwawasan
lingkungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Kabupaten Temanggung memiliki keanekaragaman
agroklimat yang memungkinkan dilakukan pengembangan
terhadap produk pertanian dalam rangka mendukung
perekonomian daerah khususnya untuk peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat dalam pengembangan produk
pertanian berdaya saing dan berwawasan lingkungan,
diperlukan pengaturan tentang pengembangan produk
pertanian berdaya saing dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Pertanian
Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Komoditas Prioritas Pertanian; Kebijakan Dan Strategi; Peran Serta, Hak, Dan Kewajiban Masyarakat; Penelitian Dan Pengembangan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Sinergitas Dan Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2025.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Keswadayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan merupakan program Pemerintah
dalam pemberdayaan masyarakat dalam bentuk
pinjaman dana bergulir untuk membantu peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Kalurahan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan,
perlu dilakukan transformasi kelembagaan eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan menjadi Badan Keswadayaan Masyarakat
yang kegiatannya menjadi satu kesatuan dalam
Lembaga Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pembentukan BKM Menjadi Usaha atau Unit Usaha BUMKAL; Struktur dan Perangkat Organisasi; Kepengurusan; Pendanaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2025
perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Tegal, sangat strategis dalam
rangka menunjang kehidupan masyarakat yang adil, aman,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Anggaran Dasar, Organ, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat