Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Temnpat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ dan Kepegawaian PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
LD.2024/No.21
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan