Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Temnpat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ dan Kepegawaian PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat