Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Anggaran Dasar, Organ, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat