Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2025

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Anggaran Dasar, Organ, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2025
Tanggal Berlaku
07 Januari 2025
Sumber
LD.2025/No.1
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tegal No. 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan