Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025

Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing Dan Berwawasan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Komoditas Prioritas Pertanian; Kebijakan Dan Strategi; Peran Serta, Hak, Dan Kewajiban Masyarakat; Penelitian Dan Pengembangan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Sinergitas Dan Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing Dan Berwawasan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2025
Tanggal Berlaku
08 Januari 2025
Sumber
LD.2025/NOMOR.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan