Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penyediaan Tempat Pemakaman, Pengelolaan Tempat Pemakaman, Penyelenggaraan, Usaha Pelayanan Pemakaman, Data Dan Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat