Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJPD disusun dengan sistematika berikut: a. BAB I :Pendahuluan; b. BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB IIl :Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; d. BAB IV : Visi dan Misi Daerah; e. BAB V :Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok; f. BAB VI : Penutup. Ketentuan RPJPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2025
Tanggal Berlaku
31 Januari 2025
Sumber
LD.2025/No.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan