RPJPD disusun dengan sistematika berikut: a. BAB I :Pendahuluan; b. BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB IIl :Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; d. BAB IV : Visi dan Misi Daerah; e. BAB V :Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok; f. BAB VI : Penutup. Ketentuan RPJPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat