Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf l, Pasal 36 ayat (5), Pasal 59 ayat (2) huruf e, penyisipan Pasal 63A, perubahan Pasal 74, penghapusan Pasal 92, Pasal 94, perubahan Pasal 101, Pasal 103 ayat (2), Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2025
Tanggal Berlaku
13 Januari 2025
Sumber
LD. 2025 (2); 255 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan