Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025

Pengelolaan Alat Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi PJU, Kewenangan Pengelolaan PJU, Perencanaan, Penempatan dan Pemasangan PJU, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penggantian dan Penghapusan, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Tanggal Berlaku
04 Februari 2025
Sumber
LD.2025/No.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan