Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Semarang No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
umum dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,
diperlukan adanya peran serta
masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat; bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan
melalui keberadaan dan aktivitas lembaga
kemasyarakatan kelurahan sebagai mitra bagi
Kelurahan dalam penyelenggaraan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, RT dan RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMK, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hubungan Kerja lembaga Kemasyarakatan, Kelengkapan LKK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Pembebasan retribusi PBG sebagai insentif fiskal untuk mendukung program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; PerMen PUPR No. 1 Tahun 2021; KepMen PUPR No. 22/KPTS/M/2023; KepMen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PU dan Menteri Dalam Negeri No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No. 3015/KPTS/M/2024, No. 600.10-4849 Tahun 2024.
Perwali ini mengatur tentang pembebasan retribusi PBG bagi MBR, dengan kriteria berdasarkan besaran penghasilan yang dihitung dari kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara
yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
maka Pemerintah Daerah perlu memberikan penghargaan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan;
bahwa untuk meningkatkan motivasi, disiplin, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga, maka perlu diberi tambahan penghasilan pegawai;
bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 133 Tahun 2021
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
sehingga perlu ditetapkan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
yang meliputi
Pemberian TPP, Tata Cara Perhitungan Besaran TPP, Tata Cara Perhitungan Pembayaran TPP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2025.
Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 133 Tahun 2021 dicabut.
18 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat
profesi, infak dan sedekah di Kota Bekasi secara berdaya
guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan
masyarakat, perlu pengaturan pengelolaan zakat profesi
infak dan sedekah pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah; perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan
Sedekah Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permenag No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenag No. 31 Tahun 2019; PerBaznas No. 3 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016;
Dalam
Peraturan Walikota ini diatur tentang
Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan asas; objek zakat, infak, sedekah, dan muzaki.; sasaran pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah; organisasi pengelola zakat; mekanisme pengumpulan dan pengembangan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2025.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Bekasi nomor 20 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terhadap
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Zakat di Kota Bekasi
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal
40, dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan d
an Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024.
Materi pokok: Tim Terpadu P4GNPN bertanggung jawab atas pengawasan dan pengumpulan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, dengan partisipasi masyarakat yang diwajibkan untuk melaporkan kasus. Sanksi bagi pelanggar meliputi teguran tertulis dan denda administratif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Jumlah halaman : 20 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2025 Nomor 1/G
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan hari besar keagamaan umat Islam pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Tahun 2025, perlu pedoman pelaksanaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 16 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 49 Tahun 1982, PP No 12 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kota Madiun No 4 Tahun 2006, Perda Kota Madiun No 4 Tahun 2012, Perda Kota Madiun No 6 Tahun 2017, Perda Kota Madiun No 8 Tahun 2017, Perda Kota Madiun No 41 Tahun 2018, Perda Kota Madiun No 47 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Tahun 2025 di Kota Madiun
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2025.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Pasuruan Tahun 2025 Nomor 1; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemungutan retribusi
daerah harus dilaksanakan sesuai dengan
pedoman pengelolaan keuangan daerah demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan
fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian
terhadap tarif retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
penyesuaian tarif retribusi daerah setelah
dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyesuaian Tarif
Retribusi Daerah;
Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan
penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap:
a. retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat
kegiatan usaha; dan
b. retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah
berupa bangunan.
sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 20A Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagaimana diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi, ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana
diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 54 Tahun
2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal dan menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 dicabut.
76 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa
perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan
optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Dan/Atau Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Sewa, Kewenangan, Tarif Sewa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18A Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18A, BD. No. 18A/2024, LL Kota Sorong: 7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran Pengendalian, Pengawasan, Penjualan dan peredaran Minuman Beralkohol agar dapat dilakukan dengan tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan masyarkat guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masa kini, maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan
kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat