Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, RT dan RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMK, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hubungan Kerja lembaga Kemasyarakatan, Kelengkapan LKK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat