Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, RT dan RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMK, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hubungan Kerja lembaga Kemasyarakatan, Kelengkapan LKK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2025
Tanggal Berlaku
02 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.1
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Semarang No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan