Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025

Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan asas; objek zakat, infak, sedekah, dan muzaki.; sasaran pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah; organisasi pengelola zakat; mekanisme pengumpulan dan pengembangan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2025
Tanggal Berlaku
13 Februari 2025
Sumber
BD 2025 (1): 11 hlm
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan