Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan asas; objek zakat, infak, sedekah, dan muzaki.; sasaran pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah; organisasi pengelola zakat; mekanisme pengumpulan dan pengembangan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat