Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2025

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap: a. retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha; dan b. retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah berupa bangunan. sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2025 Nomor 1; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan