Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap: a. retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha; dan b. retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah berupa bangunan. sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat