Materi pokok: Tim Terpadu P4GNPN bertanggung jawab atas pengawasan dan pengumpulan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, dengan partisipasi masyarakat yang diwajibkan untuk melaporkan kasus. Sanksi bagi pelanggar meliputi teguran tertulis dan denda administratif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat