Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh
setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus
dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan; bahwa rendahnya kesadaran sebagian masyarakat
terhadap pentingnya pengendalian dampak lingkungan
hidup serta tingginya kepadatan penduduk dan
aktifitasnya telah menimbulkan permasalahan
lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan secara terpadu antar
berbagai sektor dan stakeholders di Kabupaten
Purworejo; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Hak dan Kewajiban, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
61 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di luar sektor pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan terhadap Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
b. bahwa untuk efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk pedoman mengenai tata cara pemungutan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah di luar Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil perusahaan milik daerah, serta
basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perekonomian yang diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi, perlu didukung dengan pengaturan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat di tingkat Daerah; bahwa guna mempertahankan daya dukung, daya tampung,
dan produktivitas lingkungan hidup di tengah keterbatasan
sumber daya alam dan peningkatan kegiatan pembangunan,
diperlukan kebijakan dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Daerah, diperlukan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, namun ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan berkembangnya
aturan-aturan hukum terkait lingkungan hidup, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016 dicabut.
47 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, NO.14, BD.2024/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menyesuaikan perhitungan penetapan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 35 Tahun 2023; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 2;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
3
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD. 2024 (14); 2984 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, transparan, dan bertanggung
ekonomis, jawab efektif, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kemampuan
pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi, dengan berpedoman kepada Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang didasarkan pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp31.692.350.942.267,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
2984 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
996 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
menggali berbagai macam potensi yang dimiliki,
diantaranya melalui ekonomi kreatif; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
daerah guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum bagi
Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Penyediaan Infrastruktur dan Pengembangan Sistem Pemasaran, Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Ruang Kreatif, Kerja Sama, Kelembagaan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
merupakan dokumen perencanaan pembangunan
makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan
daerah dalam jangka waktu dua puluh tahun yang
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional;
bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan
pembangunan daerah dalam sistem pembangunan
nasional, Pemerintah Kabupaten wajib menyusun
dokumen rencana pembangunan jangka panjang;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
yang meliputi
Ruang Lingkup, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 dicabut.
223 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD. 2024 (14); 2984 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, transparan, dan bertanggung
ekonomis, jawab efektif, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kemampuan
pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi, dengan berpedoman kepada Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang didasarkan pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp31.692.350.942.267
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
2984 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung pelaksanaan perlindungan hak
asasi manusia di Daerah dalam bekerja untuk
mendapatkan jaminan hak, kesempatan, dan memberikan
pelindungan bagi setiap warga Daerah tanpa diskriminasi
untuk memperoleh jaminan pekerjaan dan penghasilan
yang layak baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan; bahwa belum terdapatnya jaminan perlindungan secara
maksimal yang diberikan oleh pemerintah daerah dari
perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas
harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang
melanggar hak asasi manusia serta pemberdayaan pekerja
migran pasca dari luar negeri bagi pekerja yang berasal dari
Daerah; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas
pelindungan bagi pekerja migran maka diperlukan
pengaturan khusus mengenai pelindungan pekerja migran
Indonesia yang berasal dari daerah sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Kewajiban Dan Larangan; Penyelesaian Perselisihan; LTSA Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas Pemerintah Desa; Kerja Sama Dan Sinergitas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat