Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Penyediaan Infrastruktur dan Pengembangan Sistem Pemasaran, Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Ruang Kreatif, Kerja Sama, Kelembagaan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat