Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDA ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 2;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDA ACEH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
NO.14, BD.2024/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan